3 Cara Bayar Pajak Lewat ATM BRI Dan M Banking 2023

Cara bayar pajak lewat ATM BRI kini bisa dilakukan dengan mudah. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan bagi setiap WNI untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Transaksi seperti ini sudah pasti menjadi solusi yang baik karena pembayarannya bisa kapan dan dimana saja.

Bacaan Lainnya

Bayar pajak itu wajib sebagai warga negara yang baik, karena uang pajak hasil dari pembayaran setiap warga akan dipergunakan untuk pembangunan,

Misalnya pembangunan jalan umum, taman bermain, dan banyak fungsi lainnya juga.

Bantuan-bantuan yang masuk ke orang-orang tidak mampu itu merupakan hasil pajak, yah secara tidak langsung anda membantu orang lain, maka dari itu pembayaran pajak tidak lagi rumit,

Apalagi jika punya kartu atm entah dari bca, bri , bni dan lain-lainnya. untuk kali ini yang belum bisa bayar pajak via atm bri berikut langkah mudahnya dan simak baik-baik.

Cara Bayar Pajak lewat ATM BRI

Cara Bayar Pajak Lewat ATM BRI

BRI sebagai salah satu bank nasional juga menyediakan layanan pembayaran pajak atau istilahnya ploting MPN G2.

Penggunaan e-billing seperti ini memang sebuah fitur baru. Jadi, berikut ini cara bayar pajak lewat ATM BRI bagi yang belum mengetahuinya:

  1. Datangi ATM BRI
  2. Masukkan kartu ATM BRI ke mesin
  3. Pilih menu “Lainnya”
  4. Pilih opsi transaksi pembayaran
  5. Klik pilihan “Lainnya”
  6. Tekan opsi MPN
  7. Tambahkan ID Billing Anda
  8. Lakukan konfirmasi pembayaran
  9. Tunggu bukti transaksi keluar
  10. Selesai

ID billing merupakan kode yang telah anda dapatkan sewaktu membuatnya di SSE3 Pajak.

Baca Juga: 4 Cara Top Up BRIZZI Lewat ATM BRI Mudah & Cepat

Pastikan sudah punya yah, kalau belum harus buat dulu supaya nanti waktu akan bayar pajak tidak kebingungan.

Setelah bukti transaksi keluar, maka artinya pembayaran telah berhasil dan ambil kembali kartu ATM tersebut.

Kemudian jangan lupa untuk menyimpannya sehingga tidak harus repot apabila suatu ketika dibutuhkan.

Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak

Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak

Kode billing sendiri Merupakan Identifikasi Kode yang penerbitannya melalui sistem Billing Pembayaran pajak di situs resmi yang sudah disiapkan oleh dirjen pajak guna bayar lewat atm.

  1. Kunjungi situs resmi sse3.pajak.go.id
  2. Kalau belum punya akun silahkan buat dulu
  3. Jika Sudah Login ke situs
  4. Klik Menu E billing
  5. Lalu Klik isi SSE
  6. Kemudian isi form data
  7. Jika sudah Benar Klik “Kirim” & “Ya”
  8. Pilih Kode Billing Untuk Menyimpan
  9. Setelah itu pilih “Cetak Kode Billing”
  10. Selesai

Untuk Pengisian Form akan terisi otomatis Mulai dari Kolom “NAMA” hingga “KOTA”. sisanya anda bisa mengatasinya sendiri sesuai kebutuhan pajak yang akan dibayarkan.

Baca Juga: 3 Cara Bayar Listrik Lewat ATM BRI Tanpa Ribet

Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI

Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI

Setelah membahas cara bayar pajak lewat atm bri ternyata ada cara lain yang cukup mudah loh, ya benar sekali anda bisa membayar pajak dengan internet banking bri,

Dalam ulasan berikut melalui situs ibanking. nah anda dapat mencobanya via aplikasi mobile banking bri kira-kira tidak jauh berbeda sebab ibanking versi bri mobile sama website sama saja. bagaimana caranya seperti berikut:

  1. Pertama buat kode billing
  2. Buka website disini: https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  3. Masukan User id dan Kata sandi
  4. Ketikan Validasi Kode
  5. Kemudian Klik “Masuk
  6. Klik menu Pembayaran
  7. Lalu Pilih Sub-Menu MPN
  8. Nanti Muncul dan Pilih “Buat Billing Pajak
  9. Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI
  10. Lakukan “Pengisian Data” Dengan Benar
  11. Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI
  12. Cek Data Lalu Klik “Kirim
  13. Selesai

Pada langkah pengisian data wajib anda isi di “NPWP,JENIS PAJAK, JENIS SETORAN, MASA PAJAK, TAHUN, JUMLAH SETORAN”

Nah apabila sudah melakukan membuat kode billing anda dapat membayar pajak secara langsung dengan tekan “BAYAR MPN”

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan Sms Banking BRI Paling Cepat

Langkah-langkah Bayar Pajak

Dianggap anda sudah punya kode billing , jadi langsung saja login ke internet banking bri.

  1. Masuk Ke Internet banking bri
  2. Pilih Option Pembayaran
  3. Lalu Pilih Menu “MPN
  4. Lakukan Pengisian Data( jenis rekening)
  5. Kemudian masukan “kode billing” tadi
  6. Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI
  7. Klik Menu Kirim
  8. Jika Sudah Benar Masukan Password
  9. Setelah itu Minta “Mtoken” dan masukan
  10. Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI
  11. Lalu Pilih Menu Kirim
  12. Silahkan Simpan Bukti Pembayaran/Print Out
  13. Selesai

Note: M token biasanya akan dikirim ke nomor telpon saat aktifkasi dan Registrasi Internet Banking dulu.

Jika sudah berhasil maka kode NTPN akan muncul pada bukti pembayaran, jadi simpan baik-baik bukti pembayaran dalam bentuk print out maupun pdf karena sangat penting.

Kelemahan Bayar Pajak Via ATM

Meskipun kini terdapat kemudahan dalam hal pembayaran pajak melalui ATM sehingga tidak perlu repot untuk mengurusnya.

Hanya saja, transaksi seperti ini ternyata juga memiliki kelemahan. Diantaranya BPN atau bukti penerimaan negara rawan hilang.

Hal ini karena bukti yang keluar berbentuk struk selayaknya ketika melakukan transaksi melalui ATM.

Padahal kertas tersebut harus disimpan dalam jangka waktu lama untuk berbagai keperluan.

Selain itu, transaksi model seperti ini juga sulit apabila harus lebih dari satu billing.
Dalam hal ini maksudnya adalah jika Anda memiliki kewajiban pajak lebih dari 1,

Maka tidak bisa menyelesaikannya hanya dalam satu kali transaksi. Jika ingin membayar kewajiban lainnya maka harus mengulang proses dari awal.

Sebenarnya cara bayar pajak lewat ATM BRI hanyalah salah satu dari sekian banyak model transaksi.

Direktorat jenderal pajak sendiri juga menyediakan pembayaran versi online melalui aplikasi dan internet banking.

Jadi, masyarakat hanya tinggal memilih saja cara yang paling mudah.

Bagaimana Jika struk nya tidak keluar?

Apabila tidak keluar hal yang harus dilakukan menyimpan kode billing, lalu tanyakan ke kring pajak atau KPP via telpon di 1500200 hari senin – jumat jam 08:00-16:00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *